INI Penjelasan SECARA Syariah Kenapa TALI POCONG Harus DILEPAS, Sungguh Mengejutkan...!!!
Inilah Penjelasan Secara Syariah Kenapa Tali Pocong Harus Dilepas, Sungguh Mengejutkan...!!!
Mitos yang beredar di masyarakat adalah kalau lupa tidak melepas tali pocong, maka pocong itu akan gentayangan dan mengganggu masyarakat.
Mitos yang beredar ini banyak yang mempercayai kebenarannya hingga dijadikan inspirasi untuk membuat film horror dengan tema pocong dengan mitos seperti ini.
Lalu bagaimana pandangan Islam mengenai syariah terkait melepas tali pocong setelah jenazah dikuburkan?
Pemahaman ini mutlak diperlukan karena banyak masyarakat yang mempercayai mitos yang salah dan malah menghubung hubungkan suatu masalah dengan sesuatu yang tidak masuk di akal.
Tapi sebelum membahas mengenai melepas tali pocong akan dibahas terlebih dahulu mengapa melepaskan pakaian semenjak seseorang itu dinyatakan meninggal.
Pertama, seorang muslim yang meninggal harus dilepaskan pakaiannya dengan alasan yang sangat sederhana. Supaya jenazah mudah untuk dimandikan.
Kedua, melepas semua duniawi dan dilonggarkan dari kesulitan.
Melepas disini bukan hanya melepas pakaian saja, tapi semua yang menempel di tubuh
seperti kalung, cincin, gelang ataupun anting anting, termasuk disini tali ikat kain kafan.
Apa dasarnya?
Romli dalam Nihayatul Muhtaj mengatakan, “Bila mayat sudah diletakkan di kubur, maka dilepaslah segenap ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang membebaskannya dari kesulitan di alam Barzah, karenanya, makruh hukumnya bilamana ada sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak maupun jenazah dewasa,”Lalu bagaimana dengan anak kecil yang belum berdosa? Apakah tali kafannya juga harus dilepaskan? Jawabannya juga tetap harus dilepaskan.
Hasyiyah al-Qalyubi I/384 menyebutkan,
“Saat diletakkan dalam kubur ikatannya dilepas; artinya tali-tali pengikatnya saja, bukan kain kafannya karena unsur tafaa-ul diharapkan dengan dilepasnya ikatan kafan ‘bencana’ yang ada pada mayat juga terlepas,”
Dan menurut Sunni-Salafiyah,“Satu diantara beberapa tata cara saat menguburkan jenazah yaitu melepas ikatan kafan mayit pada kepala mayit dan membuka kafan yang menutupi pipi mayit lalu menempelkannya ke tanah.”
Ternyata inilah sebab sebenarnya kenapa tali pocong itu sebaiknya dilepas saat jenazah akan dimakamkan.
Bukan karena ia akan gentanyangan menjadi pocong, melainkan hal yang disebutkan diatas.
Jadi mulai sekarang sebaiknya hindari fakta fakta yang berbau mitos yang beredar tanpa dasar.
sumber : www.info-tausiah.blogspot.com
Mitos yang beredar di masyarakat adalah kalau lupa tidak melepas tali pocong, maka pocong itu akan gentayangan dan mengganggu masyarakat.
Mitos yang beredar ini banyak yang mempercayai kebenarannya hingga dijadikan inspirasi untuk membuat film horror dengan tema pocong dengan mitos seperti ini.
Lalu bagaimana pandangan Islam mengenai syariah terkait melepas tali pocong setelah jenazah dikuburkan?
Pemahaman ini mutlak diperlukan karena banyak masyarakat yang mempercayai mitos yang salah dan malah menghubung hubungkan suatu masalah dengan sesuatu yang tidak masuk di akal.
Tapi sebelum membahas mengenai melepas tali pocong akan dibahas terlebih dahulu mengapa melepaskan pakaian semenjak seseorang itu dinyatakan meninggal.
Pertama, seorang muslim yang meninggal harus dilepaskan pakaiannya dengan alasan yang sangat sederhana. Supaya jenazah mudah untuk dimandikan.
Kedua, melepas semua duniawi dan dilonggarkan dari kesulitan.
Melepas disini bukan hanya melepas pakaian saja, tapi semua yang menempel di tubuh
seperti kalung, cincin, gelang ataupun anting anting, termasuk disini tali ikat kain kafan.
Apa dasarnya?
Romli dalam Nihayatul Muhtaj mengatakan, “Bila mayat sudah diletakkan di kubur, maka dilepaslah segenap ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang membebaskannya dari kesulitan di alam Barzah, karenanya, makruh hukumnya bilamana ada sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak maupun jenazah dewasa,”Lalu bagaimana dengan anak kecil yang belum berdosa? Apakah tali kafannya juga harus dilepaskan? Jawabannya juga tetap harus dilepaskan.
Hasyiyah al-Qalyubi I/384 menyebutkan,
“Saat diletakkan dalam kubur ikatannya dilepas; artinya tali-tali pengikatnya saja, bukan kain kafannya karena unsur tafaa-ul diharapkan dengan dilepasnya ikatan kafan ‘bencana’ yang ada pada mayat juga terlepas,”
Dan menurut Sunni-Salafiyah,“Satu diantara beberapa tata cara saat menguburkan jenazah yaitu melepas ikatan kafan mayit pada kepala mayit dan membuka kafan yang menutupi pipi mayit lalu menempelkannya ke tanah.”
Ternyata inilah sebab sebenarnya kenapa tali pocong itu sebaiknya dilepas saat jenazah akan dimakamkan.
Bukan karena ia akan gentanyangan menjadi pocong, melainkan hal yang disebutkan diatas.
Jadi mulai sekarang sebaiknya hindari fakta fakta yang berbau mitos yang beredar tanpa dasar.
sumber : www.info-tausiah.blogspot.com
0 Response to "INI Penjelasan SECARA Syariah Kenapa TALI POCONG Harus DILEPAS, Sungguh Mengejutkan...!!!"
Posting Komentar